Bantentv.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Muslim di seluruh dunia mempersiapkan diri untuk menunaikan berbagai kewajiban ibadah, salah satunya zakat fitrah.
Bagi masyarakat di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan kondisi harga kebutuhan pokok di masing-masing daerah.
Secara umum, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan.
Dalam praktiknya, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat setempat, seperti beras atau jagung. Tujuan penyalurannya adalah untuk membantu para penerima yang berhak atau dikenal dengan istilah asnaf.
Baca Juga: BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
Besaran zakat fitrah untuk wilayah Banten mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026 tentang penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan pada 30 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa takaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter untuk setiap jiwa.
Namun, apabila masyarakat memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka nominalnya disesuaikan dengan harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Banten
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut daftar nominal zakat fitrah tahun 2026 di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten:
- Kota Tangerang Selatan: Rp50.000 per jiwa
- Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang: Rp47.000 per jiwa
- Kabupaten Pandeglang: Rp45.000 per jiwa
- Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp40.000 per jiwa
Perbedaan nominal zakat fitrah di setiap wilayah ini dipengaruhi oleh variasi harga bahan pangan pokok yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain menentukan nilai zakat fitrah, keputusan yang sama juga mengatur mengenai besaran fidyah. Fidyah merupakan pengganti kewajiban puasa bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti lanjut usia atau menderita penyakit menahun sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Penetapan nilai fidyah ini juga disesuaikan dengan standar harga makanan yang berlaku di wilayah setempat.