Selasa, April 29, 2025

Berapa Besaran Zakat Fitrah Uang dan Beras yang Perlu Dibayarkan? Berikut Penjelasannya

Bantentv.com – Zakat fitrah adalah kegiatan yang perlu dilakukan oleh seluruh umat muslim  pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Membayar zakat juga termasuk salah satu rukun Islam keempat setelah puasa Ramadan. Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi mampu, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa.

Lalu berapa besaran zakat yang perlu kita bayarkan? Simak penjelasannya

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di wilayah Provinsi Banten adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp47.000.00 per jiwa untuk Tangerang Raya, dan Rp40.000.00 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Sementara itu, untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp50.000 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Adapun Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah beberapa hari sebelum Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).

Dengan membayar zakat fitrah, Anda membagi rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki tersebut. Oleh karena itu, fakir miskin dapat menjalani Idul Fitri dan dapat merayakan Idul Fitri sebagai hari kebahagiaan.

Seementara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan amanah Undang Undang tahun 23 tahun 2011 untuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Indonesia.

Editor: Lilik HN

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga