Tangerang Selatan, Bantentv.com – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap jaringan narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Dari tangan pelaku, disita setengah ton lebih ganja siap edar.
Proses penangkapan pengedar ganja yang dilakukan di Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, pada 20, September 2024 lalu.
Polisi yang telah membuntuti mobil pelaku kemudian menyergap dan menangkap para pelaku. Saat digeledah, ditemukan puluhan paket ganja siap edar yang disimpan di belakang mobil yang telah dimodifikasi.
Petugas kemudian menggiring pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganja di dua lokasi berbeda dan kembali menemukan ratusan paket ganja.
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku berinisial W-R-I, I-G dan A-B-S di wilayah Kabupaten Tangerang dan Purwakarta Jawa Barat.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 140,4 kilogram, petugas yang melakukan pengembangan kembali menangkap tiga pelaku lainnya berinisial R-R-U, A-H dan E-W dengan barang bukti ganja seberat 390,59 gram di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Tidak berhenti disitu, petugas yang melakukan pendalaman mendapati informasi jika ganja didapatkan langsung dari Aceh. Tim pun bergegas menuju Aceh dan berhasil menangkap pelaku berinisial M-S dan R-M, dengan barang bukti ganja seberat 501,2 kilogram.
Kamis siang, polisi menjelaskan telah menangkap delapan orang jaringan pengedar ganja jaringan Sumatera dan Jawa dengan barang bukti total sebanyak 642 kilogram ganja.
Modus jaringan ini dengan mengedarkan melalui media sosial dan dijual secara kiloan dengan nilai 10 hingga 15 juta rupiah perkilogramnya, dengan area pasar seluruh Indonesia.
“Untuk narkotika jenis ganja mereka menjual atau mengedarkan dalam bentuk perkilo. Dimana perkilonya ini mereka mengedarkan atau menjual sebesar 10 sampai 15 juta rupiah perkilo,” jelas AKP Bachtiar Noprianto Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Selain itu, polisi juga menangkap tujuh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (red)