Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaHiburanManager WO Kasus Pembakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda...

Manager WO Kasus Pembakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Bantentv.com – Kebakaran Gunung Bromo yang terjadi pada tahun lalu sempat jadi perbincangan publik. Akibat kejadian tersebut Manager WO menjadi terdakwa. Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) divonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar.

Andrie Wibowo Eka Waedhana divonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu, 31 Januari 2024. Ia terbukti bersalah karena telah menginisiasi penggunaan flare dalam prewedding yang mengakibatkan Gunung Bromo terbakar pada September 2023 lalu.

“Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar,” kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo yang dikutip dari bisnis.com pada Jumat, 2 Februari 2024.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subside enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi JPU ataupun kuasa hukumnya untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusannya itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan majelis hakim, tetapi pihak JPU masih akan membahasnya secara internal.

“Tim JPU masih berpikir-pikir tentang sikapnya atas putusan itu karena putusan itu lebih rendah dari tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan itu ke pimpinan secara bertingkat. Apakah menerima atau banding,” tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengaku bahwa putusan itu masih terlalu berat meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Klien kami tidak punya maksud untuk membakar bukit teletubbies, tetapi kami tetap menghormati putusan itu,” katanya.

Perlu diketahui pasca kebakaran Gunung Bromo perlu beberapa waktu untuk memulihkan di Kawasan Gunung Bromo. (erina/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR