Minggu, Januari 26, 2025
BerandaFeaturedUlasanAjak Orang Lain Golput Bisa Dipidana 3 Tahun

Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipidana 3 Tahun

Bantentv.com – Setiap pesta demokrasi digelar, pasti akan ada orang yang tak ikut memilih atau memberikan suara. Dengan alasan tidak tahu harus memilih siapa, tidak ada yang pantas untuk dipilih dan masih banyak alasan lainnya.

Fenomena golput seakan menjadi bawaan ajang demokrasi. Istilah golput (golongan putih) juga sudah lama menghiasi kencah politik demokrasi di negara ini.

Tenyata kita sebagai generasi bangsa punya andil yang sangat besar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Tetapi dengan kamu tidak memilih, hal tersebut bisa menjadi pengaruh besar bagi negara ke depannya.

Kemunculan istilah golput ini berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda untuk menentang pelaksanaan Pemilu tahun 1971, Pemilu pertama era Orde Baru yang pesertanya terdiri dari 10 partai politik. Jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang beken dalam memimpin gerakan ini ialah Arief Budiman. Namun, pencetus istilah golput ini adalah Imam Waluyo, teman Arief.

Digunakan istilah “putih” lantaran gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu. Saat itu memang jarang ada yang berani untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS karena akan ditandai.

Sebenarnya, istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Undang-undang Pemilu dan KPU juga tidak mengenal istilah golput. Namun yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.”

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan). Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR