Bantentv.com – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Masyarakat juga perlu mengetahui tarif pembuatan SIM.
Di Indonesia terdapat beberap jenis SIM yang bisa dibuat oleh pengguna kendaraan bermotor, yakni SIM A, B, C dan D.
Setiap golongan SIM tersebut memiliki kategori dan fungsi masing-masing, serta biaya pembuatannya pun berbeda.
Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut tarif pembuatan SIM dari berbagai jenis golongan :
- SIM A
SIM A diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg. SIM ini terdapat dua jenis, yakni SIM A dan SIM A umum.
Baca juga : SIM Indoensia akan Berlaku di 8 Negara Mulai 1 Juni 2025
SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan seseorang yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A Umum.
Adapun tarif pembuatan SIM jenis ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp120.000 per penerbitan.
- SIM B
SIM B diperuntukan untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. SIM ini terdapat dua jenis, yakni SIM B1 dan SIM B2.
Jika SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Adapun tarif pembuatan SIM jenis ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp120.000 per penerbitan.
- SIM C
SIM golongan ini terbagi menjadi tiga jenis, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Perbedaan ini sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Untuk SIM C, yakni motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM C I untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dnegan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Kemudian SIM C II untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Adapun tarif pembuatan ketiga SIM ini sama, yaitu Rp100.000 per penerbitan.
- SIM D
SIM D adalah SIM khusus penyandang disabilitas dan dua kategori, yaitu SIM D yang setara dengan SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D I setara dengan SIM A untuk pengemudi mobil.
Adapun tarif pembuatan SIM D dan SIM D I sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp50.000 per penerbitan.
Dari keempat tarif pembuatan SIM tersebut, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang bervariasai sesuai dengan wilayah pemohon.
Editor: Lilik HN