Bantentv.com – Ada kabar baik bagi kamu yang gemar jalan-jalan keluar negeri khususnya negara Asia Tenggara, namun belum memiliki SIM internasional, pasalnya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara atau Asean.
Mengutip detiknews, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia, terlebih SIM di Tanah Air telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Menurut dia perubahan ini juga sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
Adapun SIM Indonesia akan diakui di delapan negara ASEAN, yakni Filipina, Malaysia, Thailand, Laos, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Baca juga : Mulai 1 Juli Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Meski SIM Indonesia boleh digunakan pada delapan negara ASEAN, ada catatan yang perlu kamu ketahui saat mengemudi di luar negeri.
Laman Media Hub Humas Polri menerangkan, ada catatan untuk kamu yang ingin berkendara di Singapura dan Malaysia, yakni:
- Singapura : Bagi kamu yang ingin berkendara di negara ini, SIM domestic berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
- Malaysia : SIM Internasional dan SIM domestic yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
WNI yang ingin berkendara di luar negeri harus mengantongi SIM Internasional, selain SIM yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari situs Korlantas Polri, berikut syarat dan cara mengurus SIM Internasional.
- Syarat urus SIM Internasional
- Foto diri terbaru dengan syarat:
– Foto tampak dua kancing kemeja
– Warna latar belakang putih
– Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
– Tidak menggunakan kacamata
– Wajah menghadap kamera
– Tidak menggunakan softlens
– Bukan foto hitam putih
– Tidak boleh terlihat gigi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
- Cara urus SIM Internasional
- Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol “Daftar”
- Lalu, isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di e-mail. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di e-mail bukti registrasi
- Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.