Bantentv.com – Nama Belvin Tannadi belakangan ramai diperbincangkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp5,35 miliar. Belvin dikenal sebagai CEO PT Ilmu Saham Indonesia sekaligus edukator saham dan kripto yang cukup populer di media sosial.
Ia merupakan influencer saham asal Medan, Suamtera Utara, lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia sebagai Sarjana Sastra China.
Akun Instagram miliknya, memiliki sekitar 1,7 juta pengikut. Melalui platform tersebut, ia kerap membagikan edukasi investasi kepada masyarakat.
Perjalanan investasinya dimulai pada 2014 dengan modal awal Rp12 juta. Belvin memilih saham karena potensi pertumbuhannya lebih tinggi dibanding obligasi atau reksa dana.
Baca Juga: OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar, Terbukti Manipulasi Pasar
Secara otodidak, ia mempelajari pasar modal dan mulai meraih keuntungan besar pada 2015. Kesuksesan ini mendorongnya mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, startup edukasi pasar modal bagi pemula.
Pada 18 Juni 2022, perusahaannya meluncurkan aplikasi Ilmu Saham untuk memudahkan investor belajar melalui video edukasi dan analisis harian pasar.
Belvin juga penulis buku. Ilmu Saham terbit 2019, disusul Ilmu Crypto pada Januari 2022. Ia kerap membagikan tips investasi, seperti memulai dengan dana kecil dan menggunakan uang dingin.
Dalam berbagai kesempatan, Belvin menekankan pentingnya tidak terburu-buru. “Mulai dari nilai kecil dan pahami risikonya,” ujarnya.
Selain edukasi, Belvin dikenal memberikan rekomendasi melalui media sosial, yang membuatnya menjadi figur berpengaruh di komunitas saham dan kripto Indonesia.
Jadi Sorotan Setelah Sanksi OJK
Belakangan, Belvin Tannadi menjadi sorotan setelah OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar. Sanksi tersebut diumumkan melalui keterangan resmi OJK pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kasus ini muncul setelah OJK menemukan pola transaksi saham tidak wajar, disertai penyebaran informasi yang memengaruhi keputusan investor. Praktik ini menciptakan gambaran semu pergerakan harga di Bursa Efek Indonesia.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Belvin memanfaatkan pengaruh media sosial untuk menyampaikan prediksi saham tertentu. Pada saat sama, ia juga melakukan transaksi jual beli melalui beberapa rekening efek.
Pola ini membuat aktivitas perdagangan terlihat aktif dan menarik minat investor lain, padahal harga saham tidak sepenuhnya mencerminkan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri
Kasus manipulasi terjadi pada sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021–2022.
Meski kontroversial, kontribusi Belvin dalam memperkenalkan edukasi saham dan kripto secara sistematis tetap diakui banyak pihak.