Bantentv.com – Layanan penukaran uang baru tahun 2026 dari Bank Indonesia kembali dibuka. Masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode kedua mulai Kamis, 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB melalui situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
Program penukaran uang baru ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Layanan utama dilakukan melalui kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, batas maksimal, dan cara penukaran uang baru 2026.
Baca Juga: Cek Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia
Jadwal Penukaran Uang Baru PINTAR BI 2026
Bank Indonesia membuka pemesanan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka: 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Luar Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Melalui sistem PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, jenis layanan, serta jadwal penukaran sesuai kuota yang tersedia.
Cara Tukar Uang Baru 2026 via PINTAR BI
Penukaran uang wajib dilakukan dengan pendaftaran secara online melalui situs resmi Bank Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://pintar.bi.go.id
- Masuk ke waiting room apabila antrean sedang ramai
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan
- Pilih jadwal penukaran
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email)
- Masukkan jumlah lembar uang sesuai ketentuan
- Unduh dan simpan bukti pemesanan
- Bukti pemesanan wajib dibawa saat proses penukaran karena memuat kode pemesanan, lokasi, jadwal, serta rincian uang yang akan ditukar.
Syarat Penukaran Uang Baru BI 2026
Saat datang ke lokasi kas keliling, masyarakat wajib membawa:
- KTP asli
- Bukti pemesanan penukaran uang baru
- Uang rupiah dalam jumlah pas
- Uang disusun searah berdasarkan pecahan dan tahun emisi
- Kelengkapan persyaratan ini penting agar proses penukaran berjalan lancar.
Batas Maksimal Tukar Uang Baru 2026
Dalam layanan penukaran tahun ini, setiap pemesan memiliki batas maksimal jumlah lembar sebagai berikut:
- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar
Kuota penukaran di setiap periode terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi. Masyarakat diimbau segera melakukan pemesanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Editor : Erina Faiha