Selasa, April 29, 2025

Perubahan Jadwal Penukaran Uang Baru BI, Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB

Bantentv.com – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan perubahan terkait jadwal penukaran uang baru untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.

Awalnya, penukaran uang baru untuk periode terakhir dijadwalkan pada Minggu, 23 Maret 2025. Namun, jadwal tersebut di ubah, kini dibagi menjadi dua tahap dengan kuota total sebanyak 254.800.

Tahap pertama jadwal penukaran akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Penukaran pada tahap ini hanya berlaku di 1.505 titik lokasi yang tersebar di wilayah Pulau Jawa.

Sementara itu, tahap kedua akan dimulai pada Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB dan mencakup 1.043 titik lokasi di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Ada Perubahan, Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Periode 4 Dibagi Dua Tahap

Dengan adanya pembagian tahap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan penukaran uang baru, terutama di berbagai wilayah yang berbeda.

“Bank Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dikutip dari dari antaranews.com.

BI juga mengimbau agar peserta penukaran uang mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku demi kelancaran acara ini.

Langkah-Langkah Menukarkan Uang Baru Lewat PINTAR BI

Simak cara mudah menukarkan uang baru berikut ini:

Pertama:

  • Akses situs http://pintar.bi.go.id lewat browser di HP atau laptop.
  • Siapkan KTP untuk pendaftaran.
  • Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

Kedua:

  • Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang yang tersedia.
  • Pastikan waktu penukarannya sesuai dengan jadwalmu.
  • Klik lanjutkan setelah memilih jadwal dan lokasi.

Ketiga:

  • Masukkan nama, NIK (sesuai KTP), nomor HP, dan email.
  • Isi data dengan benar agar pendaftaran berhasil.
  • Klik lanjutkan setelah mengisi semua data.

Keempat:

  • Pilih pecahan uang sesuai dengan batas maksimal penukaran uang Rp4,3 juta per orang.
    • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta: Rp50.000 (30 lembar), Rp20.000 (25 lembar).
    • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta: Rp10.000 (100 lembar), Rp5.000 (200 lembar), Rp2.000 (100 lembar), Rp1.000 (100 lembar).
  • Klik konfirmasi pemesanan jika sudah sesuai.

Kelima:

  • Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email.
  • Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
  • Tukarkan uang sesuai nominal yang telah dipesan.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga