Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi perdagangan saham yang melibatkan seorang Influencer pasar modal. Dalam penindakan terbaru, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pelaku berinisial BVN. Sanksi tersebut diumumkan melalui keterangan resmi OJK pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah otoritas menemukan pola transaksi saham yang tidak wajar. Selain itu, ditemukan juga penyebaran informasi di media sosial yang memengaruhi keputusan investor.
Praktik tersebut dinilai menciptakan gambaran semu terhadap pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen regulator. Dengan demikian, OJK berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
“OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham,” katanya dalam siaran pers OJK.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelaku memanfaatkan pengaruhnya di media sosial untuk menyampaikan informasi atau prediksi pergerakan saham tertentu.
Namun pada saat yang sama, pelaku juga melakukan transaksi jual beli saham menggunakan beberapa rekening efek.
Pola ini menciptakan aktivitas perdagangan yang terlihat aktif dan menarik minat investor lain. Padahal, pergerakan harga tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
Kasus manipulasi ini terjadi pada sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Manipulasi dilakukan dalam periode 2021 hingga 2022.
Sanksi untuk Pelaku Lain
Tidak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Hal ini terjadi pada periode Januari hingga April 2016.
Dalam kasus tersebut, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar. Sementara dua pihak lainnya, UPT dan MLN, masing-masing didenda Rp1,8 miliar.
OJK menilai transaksi yang dilakukan para pihak tersebut telah menciptakan gambaran pasar yang menyesatkan serta berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Regulator menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
OJK juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik manipulasi yang merugikan investor dan merusak kepercayaan pasar.