BerandaCatatan SekamPemerintah Tetapkan PPh Final Terhadap Penulis Buku Sebesar 1,5 Persen

Pemerintah Tetapkan PPh Final Terhadap Penulis Buku Sebesar 1,5 Persen

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Guna meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional, pemerintah resmi mengumumkan insentif fiskal khusus bagi para penulis buku dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, insentif itu diberikan lantaran jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih sangat terbatas.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPh 21 Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Berikut Kriterianya!

Purbaya menjelaskan, adapun tarif pajak final yang sebelumnya sekitar 6 persen itu dipangkas menjadi 1,5 persen agar penulis lebih terpacu untuk menghasilkan karya.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” ujar Purbaya.

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya bertujuan untuk membantu penulis dari sisi ekonomi, namun juga memperkuat budaya literasi dan memperbanyak buku ilmiah maupun ekonomi di Indonesia.

“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, insentif pajak ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam merealisasikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Sri Mulyani Pajaki Pembelian Emas Batangan, Simak Poin-poin Pentingnya!

Adapun relaksasi ini diberikan sebagai langkah yang diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.

“Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, bahwa payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.

Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan mengikat dan berlaku legal bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terregistrasi secara resmi dan mengantongi nomor International Standard Book Number (ISBN).

“Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” jelas Airlangga.

Sebelum relaksasi ini dibuat, selama ini, penulis dikenakan royalti yang dipotong penerbit sebagai PPh Pasal 23. Tarif dasarnya berkisar 6 persen dari royalti bruto, jika penulis menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sementara angka 6 persen tersebut berasal dari tarif PPh 23 15 persen dikali 40 persen dari nilai royalti bruto.

Meski demikian, tarif 6 persen dari royalti tersebut tak bersifat final sehingga nantinya akan dihitung ulang saat melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, ada kemungkinan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar (restitusi).

Baca Juga: Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai Hingga Gaji Rp10 Juta, Begini Penjelasannya!

Dengan implementasi NPPN, penulis yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun bisa memakai NPPN sebesar 50 persen dari penghasilan bruto. Jika royalti Rp100 juta, maka laba bersih dianggap Rp50 juta, yang kemudian akan dikenakan PPh pribadi progresif. Sementara pajak yang dipotong penerbit akan menjadi kredit pajak.

Menanggapi keputusan tersebut, penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar menilai, insentif tersebut dapat menjadi dorongan positif bagi penulis, meski dampaknya belum tentu signifikan bagi semua kalangan.

“Harusnya sih ngaruh ya dengan ada stimulus jadi 1,5 persen. Tapi kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan,” kata Iksan, dikutip dari Kompas.

Menurut Iksan, dampak kebijakan tersebut akan berbeda pada tiap penulis karena bergantung pada skema kontrak dan pembagian royalti dengan penerbit.

“Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis,” jelasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -