Tangerang, Bantentv.com – Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyambut baik penyaluran kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu terungkap pada penyaluran BLT BBM di UPT Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu, 21 September 2021. BLT BBM yang didistribusikan di Kabupaten Tangerang menyasar 26.378 KPM dengan nilai anggaran sebesar Rp 15,8 miliar.
Warga menyambut baik pemberian BLT BBM. Muhammad Saiful, seorang mitra ojek online asal Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya mengaku senang menerima bantuan.
“Sangat senang sekali. Dalam keadan susah kaya gini, Alhamdulillah (dapat bantuan, red). Soalnyakan harga-harga pada naik. Perlu modal juga dari dana bantuan. Mengurangi beban juga dari penerimaan BLT BBM. Saya berharap, ke depan ekonomi makin stabil, kesejahteraan makin baik lagi jadi ga ada yang kesulitan lagi,” ujarnya.
Hampir senada diungkapkan seorang ibu rumah tangga bernama Meri (58) mengaku bersyukur atas bantuan tersebut.
“Alhamdulillah menerima bantuan BLT. Mau dipakai buat kebutuhan sehari hari, paling kebutuhan pokok aja yang di rumah. Seperti beras dan lain-lain,” ucapnya.
“Setidaknya bisa membantu untuk keperluan beberapa hari kedepan lah. Harapannya jangan cuma sekali, imbas dari kenaikan BBM tidak hanya sehari dua hari,” tambah Meri.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Sosial Pemprov Banten Nurhana mengatakan, Kabupaten Tangerang mendapat alokasi sasaran sebanyak 26.378 KPM dengan nilai anggaran sebesar Rp15,8 miliar. “Ini paling besar di Provinsi Banten, karena memang data DTKS dan penduduknya lebih banyak di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dikatakan, program BLT akan diluncurkan selama empat bulan, yaitu dari bulan September hingga Desember 2022. Bantuan ini akan diberikan per bulan senilai Rp 150.000 selama empat bulan, sehingga total yang akan diterima KPM senilai Rp 600.000.
Terkait data KPM, Nurhana mengatakan, berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Khususnya berasal dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh pihak Kabupaten/Kota kemudian divalidasi secara administratif oleh Dinas Sosial Provinsi Banten.
Selanjutnya, kata Nurhana, pengajuan disahkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. “Pesan Pak Gubernur, jangan sampai ada salah sasaran, salah target, sehingga kami melakukan dengan hati- hati. Yang paling utama adalah melakukan pendataan secara valid,” katanya.