Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBeritaWalikota Serang Monitoring Pemberian THR

Walikota Serang Monitoring Pemberian THR

Serang, Bantentv.com – Walikota Serang Syafrudin, Rabu siang, 12 April 2023 monitoring pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bersama tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, monitoring dilakukan terhadap pekerja di pusat perbelanjaan Lotte Mart, Kota Serang.

Syafrudin menemui pekerja dan berdialog dengan mereka untuk memastikan THR yang diberikan pihak perusahaan sudah diterima pekerja. Hasilnya mayoritas pekerja di pusat perbelanjaan tersebut sudah menerima THR dari perusahaan secara utuh.

Walikota Serang itu juga mengatakan bahwa Pemkot Serang akan mengusulkan pencabutan izin operasional perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR secara full kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang tidak taat aturan, atau tidak memberikan THR secara utuh maka akan kami usulkan untuk dilakukan pencabutan izin operasionalnya ke Dinas terkait,” ungkap Syafrudin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun mendapat THR secara utuh satu kali gaji. Sedangkan pekerja yang belum satu tahun bekerja berhak mendapat THR dihitung berdasarkan masa kerja.

“Secara aturan memang begitu, THR utuh satu kali gaji bagi yang minimal sudah satu tahun bekerja dan diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri atau empat hari sebelum cuti bersama,” ucap Poppy.

Hasil monitoring dari 900 perusahaan di Kota Serang ditemukan sebanyak 10% perusahaan sudah membayar THR sesuai aturan. Pemerintah Kota Serang membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans Kota Serang bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR seusai ketentuan.(jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR