Bantentv.com – Jumlah korban dugaan penipuan travel umrah Hanania Travel terus bertambah. Hingga saat ini, korban tercatat mencapai sekitar 3.000 orang dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp95,22 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, saat audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Iman mengatakan jumlah korban dan nilai kerugian berpotensi terus bertambah karena layanan pengaduan yang dibuka kepolisian masih menerima laporan dari masyarakat.
“Potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah,” ujar Iman.
Baca Juga: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus, Diduga Libatkan Biro Travel
Ia menjelaskan, tersangka berinisial ASF (30) selaku pengelola Hanania Travel diduga menjalankan promosi besar-besaran melalui media sosial. Promosi tersebut juga melibatkan sejumlah influencer dan selebritas yang saat ini turut diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, strategi promosi itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat menggunakan jasa perjalanan umrah yang ditawarkan Hanania Travel.
“Ini dilakukan oleh pengelola Hanania Group untuk menarik para korban sehingga korban tertarik menggunakan jasa travel umrah milik tersangka,” katanya.
Baca Juga: Sejumlah Warga Tertipu Modus Perekrutan Pegawai RSUD Labuan, Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah
Namun, dana yang diterima dari para jamaah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Penyidik menemukan dana tersebut justru dipakai untuk menutupi biaya keberangkatan jamaah pada periode sebelumnya, membayar gaji pegawai, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Kondisi tersebut membuat perusahaan diduga menerapkan skema “gali lubang tutup lubang” dalam menjalankan usahanya.
Sementara itu, pihak Hanania Travel disebut berdalih pembatalan keberangkatan jamaah disebabkan kondisi force majeure akibat ketegangan di Timur Tengah. Meski demikian, penyidik menemukan persoalan pembatalan keberangkatan jamaah telah terjadi sejak 2023.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan menerapkan Pasal 486 serta Pasal 492 KUHP terhadap perkara tersebut.
Editor : Erina Faiha