Cilegon, Bantentv.com – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa proses uji kompetensi rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik jual beli.
Ia memastikan mekanisme yang diterapkan bersifat objektif dan tidak mencederai prinsip transparansi yang harus dijunjung tinggi.
“Gak boleh ada jual beli jabatan, tidak boleh ada unsur-unsur subjektivitas. Hal-hal yang pokoknya mencederai unsur objektivitas,” ujar Fajar.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan uji kompetensi, mulai dari asesmen hingga hasil akhir, dilaksanakan secara terukur dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Segala sesuatunya ada mekanismenya, dan mekanisme ini aturannya harus dijalankan,” tambahnya.

Uji kompetensi tersebut menjadi bagian dari evaluasi rutin terhadap kinerja aparatur sipil negara, khususnya pejabat yang memegang jabatan sebagai kepala organisasi perangkat daerah.
Evaluasi ini penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga: Bupati Serang Nonjobkan Pegawai Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan
Diketahui, proses asesmen dilakukan selama tiga hari dan diikuti oleh pejabat eselon III yang tengah dipersiapkan untuk menempati jabatan pimpinan tinggi pratama.
Hasil akhir dari asesmen menjadi hak prerogatif Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang bersama Fajar Hadi Prabowo akan menentukan rotasi dan mutasi sesuai kebutuhan pemerintahan.
Fajar menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
Editor: Siti Anisatusshalihah