Bantentv.com – Sebuah video viral memperlihatkan aksi dua siswa di ruang kelas sebuah Sekolah Dasar di Desa Kabian, Demak, Jawa Tengah. Aksi cabul yang menggegerkan warga dan aparat keamanan itu terjadi pada Minggu, 15 September 2024.
Adegan mesum dan tidak pantas ini dilakukan oleh seorang siswa SMA (RH) dan siswi SMP (ML).
Dalam video tersebut, ML dan kekasihnya sama sekali tak merasa risih bertingkah bak pasangan suami istri.
Dalam video tersebut, sembilan temannya sedang menyaksikan adegan yang tidak pantas dilakukan oleh sepasang kekasih tersebut. RH terkadang meminta temannya untuk memeriksa apakah ada orang yang mendekat.
Ironisnya, adegan tidak senonoh keduanya justru dianggap biasa oleh pelajar lain. Siswa lainnya membantu menyalakan flash di ponselnya sebagai metode pencahayaan untuk menyorot area sensitif sepasang kekasih tersebut. Sementara itu, rekan lainnya juga merekam adegan panas sepasang kekasih tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, orang tua ML langsung melapor ke polisi setelah video kedua pelajar itu viral di jejaring sosial WhatsApp.
“Peristiwa ini terjadi pada saat acara pengajian di SD. Siswi ML diajak RH dan sembilan temannya dan didesak masuk ke dalam gedung SD, di sana terjadi perbuatan tidak senonoh,” ujarnya, Kamis 26 September 2024.
AKP Winardi, Kasat Reskrim Polres Demak, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda.
Polisi menetapkan RH sebagai tersangka penganiayaan anak. RH didakwa hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak,” kata AKP Winaldi, Kasat Reskrim Demak.
Sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh yang direkam oleh teman-teman pelaku. (adel/red)