BerandaBeritaTKI Ilegal Masih Marak di Banten, Awal 2026 Sudah Empat Kasus Ditangani

TKI Ilegal Masih Marak di Banten, Awal 2026 Sudah Empat Kasus Ditangani

Saluran WhatsApp

Serang, BantenTv.com – Praktik pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal masih menjadi persoalan serius di Provinsi Banten. Memasuki awal 2026, Badan Advokasi Buruh Migran Indonesia (BUMINU)–SARBUMUSI Banten mencatat sedikitnya empat laporan kasus TKI yang kini tengah ditangani. Mayoritas korban merupakan perempuan.

Wakil Ketua BUMINU–SARBUMUSI Banten, Den Hadi Sastra Wijaya, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani sekitar 50 laporan kasus TKI. Termasuk empat korban yang dilaporkan meninggal dunia akibat berbagai persoalan saat bekerja di luar negeri.

Den Hadi menilai, persoalan utama dalam penanganan kasus TKI masih terletak pada lemahnya tanggung jawab pihak perekrut.

Baca Juga: Orang Tua TKW Asal Serang Minta Sponsor Tanggung Jawab

Dalam banyak kasus, perekrut justru menghilang ketika pekerja migran mengalami masalah serius.

“Kendala paling sulit di lapangan adalah ketika perekrut tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang diberangkatkan,” ujar Den Hadi.

Selain itu, ia menyoroti masih maraknya modus pemberangkatan TKI ilegal menggunakan visa kunjungan atau wisata, bukan visa kerja resmi.

Praktik ini membuat pekerja migran rentan mengalami eksploitasi serta kesulitan memperoleh perlindungan hukum di negara tujuan.

Sebagai upaya pencegahan, BUMINU–SARBUMUSI Banten telah menggelar empat kali kegiatan sosialisasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan KP2MI di sejumlah wilayah Banten.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi penempatan pekerja migran.

Den Hadi pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa kejelasan legalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan Disnaker dan memastikan perusahaan penyalur benar-benar legal. Jangan mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat,” tegasnya.

Ia berharap, melalui peningkatan edukasi dan pengawasan bersama, praktik pemberangkatan TKI ilegal dapat ditekan. Hal ini sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal Banten.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -