Pandeglang, Bantentv.com – Tiga pria asal Kabupaten Pandeglang tega cabuli gadis penyandang disabilitas. Mirisnya satu orang pelaku juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,
AY, Muklis alias MK dan Misnan alias MS hanya bisa tertunduk lemas saat diperiksa petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang. Ketiganya diketahui melakukan tindak pencabulan terhadap gadis disabilitas yang masih berusia 16 tahun. Ketiganya ditangkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan para pelaku ke Unit PPA Polres Pandeglang. Lebih mirisnya, satu diantara ketiga pelaku masih di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar mengatakan modus para pelaku tersebut dengan cara memacari korban. Kemudian setelah itu korban dibawa ke tempat sepi dan dilakukan pencabulan. Sementara itu kasus tersebut pun masih dilakukan pendalaman.
“Kasusnya masih dilakukan pendalaman. Modus para pelaku ini senagja memacari korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan kasus seperti ini harus didampingi agar proses peradilannya sesuai. Terlebih korban dan salah satu pelakunya masih di bawah umur sehingga harus menjadi perhatian khusus.
“Ya harus kita dampingi karena korban dan satu pelakunya masih di bawah umur,” ujar Ahmad Subhan.
Atas perbuatannya, dua dari ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur terjerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 15 hari kurungan penjara.(rangga/red)