Minggu, Februari 9, 2025
BerandaBeritaTiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang 

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang 

Pandeglang, Bantentv.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, membekuk tiga tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang . Dari para tersangka diamankan ribuan pil terlarang dan narkotika jenis sabu.

Tiga warga Kabupaten Pandeglang terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah tertangkap sedang bertransaksi mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat – obat terlarang di Kabupaten Pandeglang.

“Para pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan calon pembeli,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji.

Ketiga pengedar tersebut yakni T-S, K-D, dan W-H dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 40 gram, 6.084 butir obat terlarang dengan berbagai merek,  satu timbangan digital, tiga handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah alat hisap sabu atau bong.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat  yang mencurigai salah seorang pelaku berinisial K-D sedang bertransaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut polisi melakulan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Cikeusik pada awal Januari lalu. Tidak sampai di situ, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, dimana salah satu pelaku nya di tangkap di wilayah Pluit Jakarta Utara.

“Sedangkan dalam kasus peredaran obat tanpa izin, polisi menangkap KD dan WH pada 10 Januari dan 12 Januari 2025 dengan barang bukti berupa 6.084 butir obat berbagai merek dan 1 unit handphone,”kata AKBP Oki Bagus Setiaji Kapolres Pandeglang.

Sementara salah seorang pelaku, T-S mengaku, dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

“Dapat dari teman. Dari setiap 10 gram sabu yang dijual saya dapat 1 gram sabu, buat saya pakai sendiri. Sebelumnya pernah juga ditahan di sini karena kasus yang sama,”ucapnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika, dan Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rangga Eka Putra/red).

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR