Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Resserse Narkoba Polres Pandeglang meringkus tiga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 413 gram dan ribuan butir pil hexymer.
T-D, R dan H-O terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang. Ketiganya di lokasi yang berbeda, R dan H-O ditangkap di Kecamatan Sobang dengan barang bukti pil heximer sebanyak 2386 butir.
Sementara T-D diamankan di rumahnya di Kecamatan Labuan dengan barang bukti ganja sebanyak 413 gram. Ketiga pelaku diketahui merupakan pemula di kasus narkoba ini, dimana R dan H-O baru tiga bulan menjalankan aksinya menjual narkoba sementara T-D baru satu bulan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online dan diedarkan di Kabupaten Pandeglang dengan sasaran para remaja dan anak sekolah.
“Mereka ini melakukan penjualan hampir kurang lebih tiga bulan lamanya. Mereka membeli obat ini dengan cara melalui media online,paketnya dibungkus dengan box sepatu kemudian dikirim kepada yang bersangkutan sasarannya adalah para remaja dan anak-anak sekolah,” ujar AKBP Oki.
Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan diancam Undang- Undang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (rangga/red)