Serang, Bantentv.com – Polda Banten menetapkan tersangka dalam kasus dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang dari PT Chengda Engineering Co.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek tanpa lelang dari kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Tiga tersangka permintaan jatah proyek Rp5 Triliun tersebut yakni, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian Ismatullah Ali (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon, Rufaji Zahuri (50).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat ketiganya.
“Para tersangka diduga kuat telah melakukan pemerasan, penghasutan, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chengda Engineering Co,” ujar Dian dalam keterangan pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Dian juga merinci peran masing-masing tersangka. Muhammad Salim disebut sebagai penggerak aksi unjuk rasa ke PT Chengda pada April 2025. Ismatullah Ali berperan melakukan intimidasi verbal, termasuk membentak dan menuntut jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
Sementara itu, Rufaji Zahuri mengancam akan menghentikan proyek pembangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Dian.
Ia menegaskan bahwa Polda Banten akan bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa berhak memaksakan kehendak kepada investor,” tegasnya.
Editor: AF Setiawan
Komentar ditutup.