BerandaBeritaTerendus X-Ray, Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan di Merak

Terendus X-Ray, Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan di Merak

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan kasus kepemilikan dan penyelundupan senjata api tanpa izin di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Maret 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Kurnia Baskara dan Rahmat Hidayat, yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm tanpa izin resmi. Senjata api tersebut disembunyikan di dalam tas ransel hitam yang dibungkus plastik ungu. Berdasarkan pemeriksaan, senjata ini diduga berasal dari Lampung melalui seorang pelaku berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray terhadap barang bawaan penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan senjata api di dalam tas milik tersangka. Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Perakit Odong-Odong Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolda Banten, Hengki, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk wilayah Banten, terutama di kawasan pelabuhan yang rawan penyelundupan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja maksimal petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja anggota yang sigap dalam melakukan pemeriksaan hingga berhasil mengungkap kasus ini. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan,” tambahnya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -