BerandaBeritaTerapkan Green Policing, Polda Banten Tindak 25 Tambang Ilegal

Terapkan Green Policing, Polda Banten Tindak 25 Tambang Ilegal

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Polda Banten menegaskan komitmennya dalam penanganan kejahatan lingkungan melalui pendekatan green policing. Sepanjang 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menindak 25 kasus tambang ilegal di berbagai wilayah.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah daerah rawan, seperti Lebak Selatan, Cilegon, Pulo Ampel, Bojonegara, hingga Cikande. Jumlah kasus tersebut relatif sama dengan penindakan pada tahun sebelumnya.

Menurut Yudhis, green policing merupakan strategi kepolisian yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan pascapelanggaran.

“Green policing itu bukan hanya soal penindakan hukum. Setelah penindakan, harus ada langkah lanjutan untuk memulihkan alam yang rusak akibat aktivitas ilegal,” ujar Yudhis, Jumat 13 Februari 2026.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Cikotok Disorot, Polda Banten Kedepankan Green Policing

Ia mengungkapkan, sebagian besar pelaku tambang ilegal didorong oleh faktor ekonomi, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil menunggu masa panen.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum. Perlu kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, stakeholder, dan masyarakat,” jelasnya.

Yudhis juga mendorong upaya pencegahan melalui penanaman kembali bibit pohon sebagai langkah meminimalkan risiko bencana lingkungan.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Melalui sinergi lintas sektor, Polda Banten berharap penanganan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi berlanjut pada pemulihan dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -