BerandaBeritaTegas! Pemkab Serang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Tegas! Pemkab Serang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Menjelang Lebaran, Pemerintah Kabupaten Serang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya menegakkan disiplin dan memastikan aset negara digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan ASN di lingkungan Pemkab Serang dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Baca Juga: Bupati Lebak Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Zaldi menjelaskan, Bupati Serang sudah mengeluarkan imbauan bahwa seluruh kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik ke luar kota. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan khusus untuk menunjang tugas pemerintahan.

“Himbauannya sudah ada dari Bu Bupati bahwa tidak boleh menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi,” katanya.

Baca Juga: Sekda Cilegon Dorong ASN Tingkatkan Integritas dan Pelayanan

Meski sanksi tidak disebutkan, namun Pemkab Serang sudah mengimbau ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk dibawa mudik. Mobil dinas yang tidak digunakan bisa disimpan di rumah atau di kantor pemerintah.

Penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang bersifat operasional krusial, yakni yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -