BerandaBeritaMeski Jadi Staf Ahli, Polisi Pastikan Proses Hukum Laka Maut Tetap Berjalan

Meski Jadi Staf Ahli, Polisi Pastikan Proses Hukum Laka Maut Tetap Berjalan

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang memasuki babak baru. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satlantas Polres Pandeglang, Ahmad Mursidi dinyatakan terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dua dari sembilan korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Saat ini, penanganan laka maut tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

“Untuk proses penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan, dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan ke Kejaksaan,”

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan Ahmad Mursidi mengakui telah lalai saat mengemudikan kendaraan.

Atas perbuatannya dalam kasus kecelakaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang diketahui melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026. Pelantikan yang berlangsung di Oproom Setda Pandeglang itu diikuti lima pejabat, termasuk Ahmad Mursidi yang mengikuti prosesi secara daring.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Maut Desak Keadilan Hukum dan Kerohanian

Meski demikian, AKP Senna menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, status Ahmad Mursidi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tetap berlaku dan penyidikan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Proses hukum terus berjalan. Meskipun yang bersangkutan sudah dilantik oleh Bupati, hal itu tidak menjadi kendala atau menghalangi statusnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini,” tegas AKP Senna.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 30 April 2026 di Jalan Raya AMD Lintas Timur, tepatnya di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Saat itu, sebuah mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi A 1663 BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa yang sedang bermain pada jam istirahat sekolah.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa dan seorang pedagang. Selain itu, sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa kecelakaan itu sempat menjadi perhatian publik dan hingga kini proses penanganannya masih terus berlanjut di Polres Pandeglang.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -