Lebak, Bantentv.com – Menjelang musim mudik Lebaran dan cuti bersama, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menggunakan mobil dinas saat mudik.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Bupati Lebak menegaskan bahwa mudik merupakan kegiatan pribadi yang tidak berkaitan dengan perjalanan dinas atau tugas pemerintahan.
Oleh karena itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam wilayah Lebak dan tidak diperbolehkan untuk perjalanan mudik ke luar daerah.
ASN yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tindakan disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, Bupati Lebak telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia juga berencana menyampaikan arahan langsung kepada seluruh ASN agar kebijakan ini dipatuhi.
“Saya sudah meminta kepada Sekda untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik menggunakan kendaraan dinas. Arahan ini akan saya sampaikan langsung agar dipatuhi oleh seluruh ASN di Kabupaten Lebak,” ucap Hasbi.
Baca juga: Bupati Lebak Larang ASN Cuti Tahun Baru
Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Bupati Lebak menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga mengimbau ASN untuk menaati aturan ini demi menjaga transparansi dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
Dengan kebijakan ini, Bupati Lebak berharap agar ASN dapat menjadi contoh dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengelola aset daerah secara efektif dan bertanggung jawab.
Siti Anisatusshalihah