BerandaBeritaTega! Seorang Ayah di Pandeglang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun

Tega! Seorang Ayah di Pandeglang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Seorang ayah berusia 35 tahun di Kabupaten Pandeglang, tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Pelaku ditangkap, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

SN alias Sarnadi, seorang ayah berusia 35 tahun terduga pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun berinisial EN di Kecamatan Sobang,  Kabupaten Pandeglang.  

Dirinya hanya bisa pasrah saat digiring oleh petugas unit perlindungan perempuan dan anak atau Ppa Polres Pandeglang.

SN alias Sarnadi tak berkutik saat diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang, usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.  

Baca Juga: Bejat! Pedagang Nasgor di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku yang merupakan bapak kandung dari korban, sudah melakukan pencabulan terhadap putrinya sebanyak 3 kali di rumahnya sendiri.

Kepala Unit Ppa Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan terhadap putrinya di Kecamatan Sobang.

“Kami Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang membenarkan bahwa hari ini kami telah menerima dan mengamankan satu orang terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri,” ujar Ipda Widianto.

Ipda Widianto menyebutkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 3 kali. Ia menerangkan bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan April lalu.

“Pelaku berinisial SN dengan usia 35 tahun diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anaknya sendiri yang berinisial EN berumur 6 tahun. Perbuatan tersebut telah terjadi dan diakui sebanyak 3 kali di rumahnya sendiri,” jelas Ipda Widianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -