Serang, Bantentv.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan lakukan inspeksi mendadak ke salah satu perusahaan produsen baja di Cikande, Kabupaten Serang, Banten tepatnya di PT Indometal Prima Perkasa. Dari hasil pantauannya, perusahan asing asal tiongkok tersebut diduga telah mengimpor ribuan ton baja tidak berstandar Nasional Indonesia atau SNI.
Kegiatan inspeksi mendadak ini merupakan tindaklanjut dari maraknya informasi importasi bahan baku baja lapis seng atau BJLS dan baja lapis almunium atau BJLAS yang tidak memenuhi SNI.
Dari hasil pantauannya, perusahaan asing asal tiongkok ini diduga telah mengimpor bahan baku baja jenis galvanized steel coils dan memperdagangkannya tanpa mengantongi sertifikat SNI dan nomor pendaftaran barang.
Sebanyak 2.128 ton baja seharga Rp41.68 milia terdiri dari baja jenis galvanized steel coils dan lembaran baja seng terpaksa diamankan untuk meminimalisir kerugian konsumen akibat dampak yang ditimbulkan oleh persaingan dagang yang tidak sehat.
Menurut pria yang biasa dipanggil Zulhas itu, praktik perdagangan yang tidak sehat ini selain dapat merugikan konsumen juga dinilai berpotensi mematikan industri serupa yang ada di dalam negeri karena rendahnya harga yang tawarkan di pasaran.
“Ini praktik dagang tidak sehat dan berpotensi mematikan industri dalam negeri,” ujar Zulhas.
“Sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen, ribuan ton baja yang berhasil diamankan ini akan dijadikan sebagai alat bukti untuk kepentingan penegakan humum,” lanjut Zulhas.
Perusahaan ini diduga telah melanggar ketentuan Undang Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (ri/red)