Serang, Bantentv.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Cikotok, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polda Banten.
Peserta Didik Sespimti Angkatan ke-35 yang juga menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Lembah Keraton, Cikotok, telah berlangsung sejak masa operasional PT Antam hingga perusahaan tersebut tutup pada 2001. Selain itu, kegiatan sempat dilanjutkan oleh perusahaan lain pada 2007.
Namun, setelah perusahaan resmi tidak lagi beroperasi, aktivitas pengambilan emas oleh masyarakat masih terus berlangsung. Tidak hanya warga lokal, sejumlah pendatang dari luar daerah seperti Sukabumi dan Bogor juga disebut turut terlibat.
Baca Juga: Yuk, Mulai Terapkan Gerakan Go Green di Lingkungan Rumah
Menurut Yudhis, praktik pertambangan tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius jika tidak ditangani secara komprehensif. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dampak lingkungan untuk generasi selanjutnya. Karena itu, kami mengedepankan konsep green policing,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, green policing merupakan pendekatan penegakan hukum yang tetap tegas terhadap pelaku tindak pidana. Namun, green policing juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta upaya rehabilitasi.
Ditkrimsus Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain itu, mereka mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banten.
Editor : Erina Faiha