Bantentv.com – Pengendara kini tidak perlu panik jika tidak membawa kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Korlantas Polri telah menghadirkan inovasi teknologi berupa SIM Digital untuk mempermudah proses pemeriksaan di jalan raya.
SIM merupakan bukti kompetensi dan legalitas hukum bagi pengendara yang wajib dimiliki saat berkendara. Sebelumnya, pengendara yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat razia berpotensi dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Namun kini, masyarakat tidak perlu khawatir karena dokumen SIM dapat diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas yang tersedia di ponsel.
“Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Tarif SIM 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Biaya dan Cara Cek Keaslian SIM
AKP Anjar menjelaskan, layanan tersebut merupakan bagian dari modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen berkendara secara praktis dan aman.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik setiap saat. Petugas nantinya cukup melakukan pemindaian kode QR yang muncul di aplikasi untuk melakukan verifikasi data pengendara.
Ia menambahkan, sistem keamanan SIM Digital dibuat berlapis guna mencegah penyalahgunaan. Salah satunya melalui barcode dinamis yang berubah secara otomatis setiap beberapa detik.
“QR code pada aplikasi akan terus berubah secara otomatis sehingga tidak bisa dipalsukan,” jelasnya.
Baca Juga: Korlantas Polri akan Ubah Tampilan SIM
Selain itu, sistem juga akan menolak apabila pengguna hanya menunjukkan tangkapan layar aplikasi saat pemeriksaan berlangsung.
Data pengguna SIM Digital telah terhubung langsung dengan database Korlantas Polri sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Editor : Erina Faiha