Bantentv.com – Setelah sukses menertibkan lapak warung jalanan di kawasan Puncak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat berencana menggusur vila-vila tidak berizin di kawasan Puncak.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu akan menggusur vila-vila liar yang berada di kawasan Puncak. Hal ini melanjutkan penertiban sebelumnya yang menyasar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL)
“Satu-persatu, pasti (ditertibkan), perintah Pak Gubernur jelas tegakkan aturan, dan selagi saya masih jadi Penjabat di Bogor saya akan menegakkan itu, saya akan menjadikan hukum itu sebagai panglima,” katanya di Cibinong seperti yang dilanssir dari berita antara, Minggu, 30 Juni 2024.
Asmawa menegaskan bahwa siapapun yang tak memiliki izin, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, lanjut dia, penindakan bisa dilakukan dengan menutupnya.
“Karena ini kan berasal dari izin, walaupun misalnya punya PTPN atau siapapun itu, tapi kan izinnya harus ada pemerintah kabupaten Bogor. Oleh karena itu silakan dicek izinnya. Kalau tidak, ditutup,” ujarnya.
Asmawa mengaku sudah memegang data mengenai jumlah bangunan yang dinyatakan melanggar ataupun tidak mengantongi izin. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan penertiban secara bertahap, mengingat jumlahnya yang terbilang tidak sedikit.
“Pertama personel kita tidak cukup banyak untuk langsung menyelesaikan semuanya, tapi secara bertahap, saya akan ikuti mekanismenya, aturannya tahapannya akan saya ikuti itu,” ucapnya.
Diketahui, lapak pedagang yang dibongkar mulai dari area Taman Safari hingga ke Gantole, atau di sekitar Gunung Mas. Pembongkaran pedagang tersebut merupakan tahap pertama. Total ada 331 bangunan lapak pedagang yang dibongkar pada tahap pertama.
“Untuk pembongkaran tahap pertama sudah cukup, dari Gantole sampai Taman Safari. Kurang lebih 331 (bangunan yang dibongkar),” kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara.
Rhama mengatakan pembongkaran tahap kedua nantinya akan dilakukan mulai dari area Gantole hingga ke Warpat.
“Nanti tahap keduanya dari DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) sudah melimpahkan ke kita itu berarti dari mulai Gantole sampai ke Warpat,” katanya.
Rhama belum bisa memastikan kapan pembongkaran tahap kedua dilakukan. Sebab, katanya, Satpol PP menunggu surat keterangan dari DPKPP terkait dengan bangunan liar atau tak berizin.
“Iya (belum bisa dipastikan), itu berproses, kita nunggu limpahan dari DPKPP,” ujarnya.
Sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mulai mendata vila-vila liar di Kawasan Wisata Puncak.
“Kami melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) II di Ciawi tengah mendata, melakukan keabsahan vila-vila di Puncak,” kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya di Cibinong, Kamis, 4 Juli 2024.
“Kami melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) II di Ciawi tengah mendata, melakukan keabsahan vila-vila di Puncak,” ungkap Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya di Cibinong, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan tiga kali teguran kepada para pemilik vila setelah pendataan dilakukan, sebagai upaya konfirmasi.
“Kalau enggak ada izin maka kita berikan surat teguran sebanyak tiga kali, teguran pertama, kedua, ketiga. Nah setelah teguran ketiga tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan (pemilik) maka kita limpahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban bangunan,” ujarnya.
Teuku menjelaskan, nantinya Satpol PP Kabupaten Bogor akan memberikan masa toleransi kepada para pemilik vila liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ia memastikan bahwa penertiban vila liar ini akan dilakukan di seluruh Kawasan Wisata Puncak tak terkecuali.
“Mekanismenya seperti itu. Pokoknya di area Puncak, Megamendung dan Cisarua serta lainnya,” uajrnya. (azzah/red)