BerandaBeritaStatus BUMD Berubah Jadi Perseroda, DPRD Berharap Dongkrak PAD Pandeglang

Status BUMD Berubah Jadi Perseroda, DPRD Berharap Dongkrak PAD Pandeglang

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Alih status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang resmi memasuki babak baru. Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) kini bertransformasi menjadi PT Pandeglang Berkah Maju (Perseroda).

Perubahan tersebut dinilai menjadi peluang baru bagi perusahaan daerah untuk memperbaiki kinerja sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi, mengatakan perubahan bentuk hukum ini harus menjadi momentum bagi manajemen PBM untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kalau menurut saya, dengan perubahannya bentuk hukum ini, mudah-mudahan ke depan bisa menambah jenis usaha yang dilakukan oleh teman-teman PBM. Sehingga, PBM tidak hanya terus-menerus membebani APBD, tetapi mampu berbalik memberikan dividen untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perdagangan ke depannya,” ujar Dadi, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Dadi, tujuan utama dari transformasi tersebut adalah agar perusahaan tidak lagi bergantung pada dukungan anggaran pemerintah daerah.

Sebaliknya, PT PBM diharapkan mampu menghasilkan keuntungan yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pandeglang.

Menanggapi catatan kinerja PBM yang selama ini masih mengalami kerugian dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, politisi Partai NasDem itu menilai kondisi tersebut masih dapat dimaklumi sebagai bagian dari proses membangun usaha. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh berlangsung terus-menerus.

“Semua usaha rintisan itu biasanya di awal memang terseok-seok. Namun, dengan berubahnya bentuk hukum menjadi PT ini, kami berharap tata kelolanya jauh lebih baik ke depan,” kilah kader besutan Surya Paloh tersebut.

Selain perbaikan tata kelola, Dadi juga berharap status baru PT PBM diikuti dengan peningkatan fasilitas operasional yang lebih profesional dan representatif guna mendukung pengembangan usaha yang berorientasi pada peningkatan PAD.

“Minimal kantor-kantornya sekarang harus lebih representatif, dan ada sistem pengelolaan yang jauh lebih matang untuk mengembangkan semua potensi usaha yang dimiliki oleh teman-teman PBM,” imbuhnya.

Baca Juga: Dimyati Cup 2026 Padukan Catur dan Wisata Alam di Pandeglang

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasional PT PBM nantinya akan diatur secara rinci melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam pengelolaan perusahaan, termasuk penempatan sumber daya manusia dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Terkait penyertaan modal dari pemerintah daerah, Dadi berharap ketergantungan terhadap dana pemerintah dapat terus dikurangi sehingga perusahaan mampu berdiri lebih mandiri dan memberikan dampak nyata terhadap PAD.

“Terkait penyertaan modal, mudah-mudahan sih sebetulnya tidak ada lagi (ketergantungan). Tapi karena masih ada beban kewajiban Pemda untuk memberikan dukungan keuangan penyertaan modal kepada PBM, maka hal itu akan kami atur formulasinya dengan bijak,” jelasnya.

Dadi optimistis potensi bisnis di Kabupaten Pandeglang masih sangat besar untuk dikembangkan. Dengan pengelolaan yang profesional, ia meyakini PT PBM tidak hanya mampu meningkatkan PAD daerah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Saya selalu optimis, jika dilakukan dengan pengelolaan yang baik dan profesional, saya yakin PBM bisa memberikan keuntungan bagi daerah serta memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat di sekitar Pandeglang. Saya sangat yakin itu bisa tercapai,” pungkas Wakil Ketua DPRD tersebut optimis.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -