Serang, Bantentv.com – Komisi II DPRD Provinsi Banten menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur, mengatakan rakor pada Kamis, 4 Juni 2026 ini merupakan pertemuan keempat dalam penggodokan Raperda PSDKP.
Diharapkan Raperda ini memberikan perlindungan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta memberikan kepastian hukum. Terlebih, potensi kelautan di Banten cukup besar sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Fraksi DPRD Banten Sampaikan Pandangan atas Dua Raperda Usul Komisi
Politisi PKS ini menjelaskan, hingga saat ini belum ada payung hukum terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, baik dari sisi regulasi maupun pemberdayaan masyarakat. Saat ini baru ada aturan terkait perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir.
“Selama ini belum ada payung hukum yang khusus mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, baik dari sisi regulasi maupun pemberdayaan masyarakat. Yang ada baru perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir,” jelasnya.
Dalam pembahasan Raperda ini, Komisi II menghadirkan Biro Hukum, Bappeda, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pihak-pihak lainnya.
Editor : Erina Faiha