BerandaBeritaOperasi Patuh Maung 2026 Digelar 14 Hari, Polda Banten Kedepankan Tilang Elektronik

Operasi Patuh Maung 2026 Digelar 14 Hari, Polda Banten Kedepankan Tilang Elektronik

Saluran WhatsApp

Kota Serang, Bantentv.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menggelar Operasi Patuh Maung 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi Patuh Maung ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah Banten.

Patuh Maung 2026 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026. Tahun ini, Patuh Maung mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik” dengan menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, Operasi Patuh Maung 2026 akan mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih modern dan objektif.

“Operasi Patuh Maung 2026 bukan semata-mata tentang memberikan sanksi atau tilang, melainkan sebuah gerakan moral untuk menyelamatkan nyawa di jalan raya. Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas secara sadar. Oleh karena itu, pendekatan humanis dan simpatik menjadi napas utama kami di lapangan, didukung oleh sistem penegakan hukum elektronik yang objektif,” ujar Himawan, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga: Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Fokus Sasar Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

Dalam pelaksanaannya, Patuh Maung akan melibatkan tiga satuan tugas utama. Satgas Preemtif bertugas memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Satgas Preventif mengoptimalkan patroli serta pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan dan kecelakaan, sedangkan Satgas Gakkum bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran melalui ETLE statis maupun ETLE Handheld.

Meski mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik, seluruh personel yang terlibat dalam Patuh Maung tetap diarahkan untuk mengutamakan pendekatan humanis, persuasif, dan simpatik kepada masyarakat selama bertugas di lapangan.

Polda Banten juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, seperti menggunakan helm dan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melawan arus, berboncengan maksimal dua orang, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan, serta tidak parkir di trotoar.

Melalui Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -