BerandaBeritaSikapi Usulan Kepala BNN, DPRD Banten Dukung Regulasi Ketat Larangan Vape

Sikapi Usulan Kepala BNN, DPRD Banten Dukung Regulasi Ketat Larangan Vape

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Anggota DPRD Provinsi Banten Riyan Hidayat merespons positif usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait pelarangan vape guna menekan angka prevalensi narkoba serta risiko gangguan kesehatan di Indonesia.

Riyan menilai, sebagai wilayah penyangga ibu kota, Provinsi Banten memiliki potensi kerawanan terhadap peredaran gelap narkotika yang dapat dikamuflasekan melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape.

“Usulan Kepala BNN ini harus kita tangkap sebagai sinyal darurat. Saya secara pribadi dan sebagai anggota legislatif mendukung penuh wacana ini untuk diformalisasikan dalam regulasi yang mengikat,” ujar Riyan Hidayat saat ditemui di Gedung DPRD Banten.

Baca Juga: Temukan Kandungan Narkotika di Cairan Vape, BNN akan Larang Penggunaan Vape?

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dengan memasukkan larangan penggunaan vape secara lebih tegas.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan sinergi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko vape guna mencegah potensi peredaran liquid yang mengandung zat berbahaya maupun narkotika.

Baca Juga: Hukum Mengisap Rokok Elektrik saat Puasa dan Efeknya Bagi Kesehatan Tubuh

Riyan menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, potensi beban biaya pengobatan akibat gangguan kesehatan, seperti kerusakan paru-paru, jauh lebih besar dibandingkan pemasukan negara dari cukai rokok elektrik.

“Kesehatan masyarakat Banten tidak bisa ditawar. Jika BNN pusat telah memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan mengenai bahaya vape, maka tugas kami di daerah adalah memastikan kebijakan tersebut didukung melalui regulasi dan penganggaran yang tepat,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -