Bantentv.com – Pemerintah memastikan akan segera menindaklanjuti status jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dilansir dari Kumparan, menurutnya, pemerintah akan menjalankan ketentuan yang berlaku terhadap pejabat negara yang sedang menjalani proses hukum.
“Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait perkembangan kasus yang menjerat Silmy Karim.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak berdampak pada pelayanan publik, khususnya di sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
“Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” imbuh dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Silmy Karim Tersangka, 8 Orang Terjerat Kasus Dokumen Imigrasi
Diketahui sebelumnya, Silmy Karim ditahan KPK pada Kamis, 4 Juni 2026. Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim diketahui pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menyebabkan Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka. Namun, diketahui bahwa Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Penahanan terhadap Silmy Karim menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Selasa hingga Rabu.
Nama Silmy Karim mencuat setelah KPK melakukan OTT yang awalnya menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Dalam perkembangannya, operasi tersebut terus meluas. KPK kemudian turut mengamankan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Sejumlah pejabat tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.