Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBeritaSatreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Satu orang tersangka berinisial NR berhasil ditangkap di Jl. Akses Tol Cilegon Barat kel. Kotasari Kec. Gerogol Kota Cilegon.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan jika anggotanya telah berhasil menangkap seorang tersangka NR, pada Sabtu 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Selain tersangka, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon juga mengamankan sebuah truk barang di Jl. Akses Tol Cilegon Barat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujar Yudhis.

Yudhis mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang.

Baca juga: Polda Banten Berhasil Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bahan bakar jenis solar kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual.

Selanjutnya pihaknya mengamankan total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Saat ini, seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon.

Selain itu, juga diamankan barcode berbahan kertas, barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM, 1 uah selang, 1 buah kunci pas, dan 2 plat nomor polisi yang berbeda.

“Sementara kendaraan tersangka saat ini berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijelaskan Yudhis, tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” kata Yudhis.

Yudhis juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -