Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBeritaSatpol PP Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Situ Ciherang

Satpol PP Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Situ Ciherang

Serang, Bantentv.com –  Sebanyak 35 lapak pedagang liar di Pasar Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Serang.

Penertiban dilakukan pada Kamis, 24 April 2025 setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kemacetan total yang terjadi akibat aktivitas jual beli di bahu jalan pasar tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pedagang jauh hari sebelum penertiban dilakukan.

“Kita sudah membuat surat imbauan untuk menertibkan secara mandiri, juga surat teguran 1, 2, bahkan 3. Namun, nyatanya belum diindahkan secara keseluruhan, jadi mau tidak mau akan ditertibkan oleh Satpol PP, sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Yagi.

Baca juga: Penertiban Pedagang Stadion Maulana Yusuf Dengan Satpol PP Ricuh

Menurut Yagi, ini bukan kali pertama pihaknya melakukan penertiban di lokasi yang sama. Sebelumnya, tindakan serupa juga pernah dilakukan, namun para pedagang kembali menempati area yang dilarang untuk berjualan.

Penertiban kali ini juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Salah seorang pedagang, Syahroni, mengaku bahwa ia dan beberapa rekannya telah membayar sewa lapak kepada seseorang yang dikenal dengan nama Badak, sebesar Rp3 hingga Rp6 juta per tahun.

“Banyak pedagang yang udah bayar lapak ke Badak, nominalnya 6 juta per tahun, tapi ketika ada penggusuran kaya gini, orangnya gak ada,” keluh Syahroni.

Ia mengaku tidak keberatan dengan penertiban, namun menyayangkan ketidakhadiran oknum Badak saat pembongkaran dilakukan, meskipun sebelumnya mengaku memiliki izin dari dinas terkait.

Satpol PP menyayangkan adanya praktik seperti ini dan akan mendalami laporan pungli yang diterima dari para pedagang. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Satpol PP berharap para pedagang tidak kembali menggelar lapak secara ilegal dan bisa pindah ke lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah. Pihak Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT