Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBeritaSatpol PP Tertibkan Lapak PKL Pasar Situ Ciherang

Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Pasar Situ Ciherang

Serang, Bantentv.com – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciherang Kecamatan Cikande yang berdagang di bahu jalan diteribkan Satpol PP Kabupaten Serang. Penertiban sebelumnya juga sudah dilakukan pada tahun lalu, namun kondisi di lapangan masih terjadi lagi banyak PKL berjualan di badan jalan Situ Ciherang karena puluhan pedagang berjualan di bahu jalan, sehingga keberadaan pedagang itu sangat mengganggu lalulintas dan menyebabkan kemacetan sepanjang jalan pasar.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan beberapa kali serta penertiban juga, namun para pedagang tetap kembali berjualan. Menurutnya pembongkaran ini tas dasar laporan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

“Sebetulnya sudah kita tertibkan beberapa tahun yang lalu. Laporan masuk ke kita sudah kita kasih teguran dan peringatan beberapa kali tapi pedagang tetap kembali berjualan,” ujar Ajat.

Ia akan segera rapat koordinasi dengan Diskoperindag Kabupaten Serang dan staff UPT Pasar untuk mencari solusi permanen terkait Pasar Situ Ciherang jelas sangat mengganggu dan menyalahi aturan.

Baca juga : Satpol PP Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Situ Ciherang

Ia menambahkan ada solusi yaitu pasar pemerintah di Banja, masih wilayah Cikande, ia akan mendorong para pedagang bandel tersebut kesana, kemudian ada pasar swasta (pasar cimol) itu juga bisa menampung para pedagang bandel tersebut.

Seorang pedagang, Udin mengatakan, meskipun dilakukan penertiban menurutnya percuma, para pedagang akan kembali berdagang, misalkan hari ini dilakukan penertiban, besok pukul 3 subuh para pedagang akan kembali berdagang.

“Udah lama pak puluhan tahun, udah sering dibongkar tapi pasti bakal dagang lagi. Di bongkar siang nanti jam 3 pagi rame lagi,” kata Udin pedagang setempat.

Menurutnya penertiban sudah sering dilakukan, namun, para pedagang tetap saja berjualan sehingga harus dilakukan pemantauan secara rutin dari pihak penertiban.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT