Cilegon, Bantentv.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon akan melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan eselon III dan IV dengan menggunakan sistem penilaian kinerja.
Kebijakan rotasi tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
Ia menjelaskan, apabila sistem manajemen talenta belum dapat digunakan sepenuhnya, maka proses rotasi dan mutasi akan dinilai oleh Tim Penilai Kinerja.
Saat ini, total jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tercatat sebanyak 467 jabatan. Jumlah tersebut terdiri dari 121 jabatan eselon III dan 346 jabatan eselon IV yang menjadi bagian dari rencana rotasi dan mutasi secara bertahap.
Baca Juga: Tanpa Jual Beli Jabatan, Pemkot Serang Terapkan Manajemen Talenta
“Untuk beberapa posisi tertentu, kami sudah mendapatkan persetujuan dari BKN, namun tetap harus menunggu rekomendasi tertulis dari Kemendagri sebelum dilakukan pelantikan tahap berikutnya. Kita taat asas dan aturan,” tambahnya.
Joko juga menyampaikan bahwa apabila rotasi dan mutasi menggunakan sistem manajemen talenta, pihaknya menargetkan proses rotasi dapat dilaksanakan paling cepat pada bulan Februari dan paling lambat pada bulan Maret.
“Kami mengikuti mekanisme yang ada. Jika belum menggunakan manajemen talenta, maka melalui Tim Penilai Kinerja. Namun, untuk penerapan manajemen talenta secara penuh, kami targetkan paling cepat Februari atau paling lambat Maret mendatang,” katanya.
Dengan adanya rotasi dan mutasi jabatan ini, diharapkan birokrasi di Kota Cilegon dapat bergerak lebih cepat dan efektif dalam merealisasikan berbagai program strategis yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah.