BerandaBeritaNasionalKebijakan Satu Pintu Berlaku, Pemerintah Beri Relaksasi bagi Eksportir Mitra Bilateral, Ini...

Kebijakan Satu Pintu Berlaku, Pemerintah Beri Relaksasi bagi Eksportir Mitra Bilateral, Ini Ketentuannya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Setelah pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menetapkan kebijakan ekspor satu pintu ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Senin 1 Juni 2026 besok, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan oleh eksportir.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dalam PP 21 tahun 2026 pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di antaranya eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. 

Dalam ketentuan itu, Purbaya menjelaskan bahwa eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Selain itu, eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, konversi DHE SDA Valuta Asing (VA) ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Ini Penyebab dan Investasi yang Dinilai Aman

Meski penempatan DHE SDA wajib melalui bank Himbara, Purbaya mengatakan pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu khususnya sektor pertambangan migas dan non-migas.

“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerjasama perdagangan,” terangnya.

Purbaya menerangkan, adapun ketentuan eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-himbara. Namun, porsi penempatan pada bank non-himbara maksimal sebesar 30 persen dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

Selain itu, bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk tiga bulan di bank non-himbara. pemerintah juga memberikan insentif pajak 

“Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, meliputi tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dibandingkan instrumen reguler, tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen,” jelas Purbaya.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan, Pemprov Banten Bergerak Cepat

Besaran tarif juga menyesuaikan jangka waktu penempatan dana, pemberian tarif PPh hingga nol persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20 persen.

“Jadi biasanya kalau di bond (obligasi/surat utang) instrumennya dikenain pajak 20 persen, kalau disimpan di DHE SDA maka pajak instrumennya itu nol persen,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -