Selasa, Januari 13, 2026
BerandaBeritaRobinsar Tunjuk Tunggul Fernando Isi Kursi Plt ASDA II Pemkot Cilegon

Robinsar Tunjuk Tunggul Fernando Isi Kursi Plt ASDA II Pemkot Cilegon

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Wali Kota Cilegon Robinsar melakukan penunjukan pelaksana tugas pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Salah satu penunjukan tersebut adalah Tunggul Fernando, pejabat eselon III, yang dipercaya mengisi kursi Pelaksana Tugas Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon.

Selain penugasan kepada Tunggul Fernando, Robinsar juga menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Litbang Kota Cilegon.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon.

Ketiga penunjukan tersebut dilakukan secara bersamaan dan telah melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Aziz Setia Ade Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Kursi Asda II Kota Cilegon Kosong

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa surat keputusan penunjukan pelaksana tugas tersebut telah resmi diterbitkan pada Senin, 15 Desember 2025.

“Untuk Plt ASDA II Pak Tunggul, Kabag Administrasi Pembangunan. Plt Kadis Pol PP Pak Noviyogi, Kabag Organisasi. Plt Kepala Bappeda Pak Jubaedi,” kata Aziz.

Tunggul Fernando sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak terkejut atas amanah yang diberikan untuk menjalankan tugas sebagai Plt Asda II.

Menurutnya, ruang lingkup pekerjaan tersebut masih berkaitan erat dengan tugas yang selama ini dijalankannya di Bagian Administrasi Pembangunan.

“Tidak terlalu kaget lagi kita. Intinya kita hanya membantu Pak Sekda dalam hal mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melakukan komunikasi dengan OPD-OPD yang berkoordinasi di bawah ASDA II,” kata Tunggul.

Lebih lanjut, Tunggul menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Asda II telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut, proses tersebut dilakukan melalui rekomendasi dan persetujuan pimpinan daerah serta instansi kepegawaian terkait.

“Kalau menyalahi aturan kan tidak mungkin juga direkomendasikan ataupun disetujui oleh Pak Wali melalui BKPSDM,” pungkasnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -