Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaBeritaRicuh! Pembongkaran Bangunan Liar di Lahan PT KAI Kota Serang Diprotes Warga

Ricuh! Pembongkaran Bangunan Liar di Lahan PT KAI Kota Serang Diprotes Warga

Serang, Bantentv.com – Upaya pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), tepatnya di depan kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, Rabu siang, 28 Mei 2025 sempat diwarnai kericuhan. Operasi ini dilakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Serang, sebagai bagian dari program penataan wilayah.

Total ada 154 bangunan liar yang dibongkar. Sebagian besar dari bangunan ini digunakan sebagai tempat usaha oleh pedagang makanan, minuman, hingga percetakan. Proses pembongkaran sempat tertahan akibat adanya penolakan dari sejumlah warga. Bahkan, sempat terjadi adu argumen yang hampir berujung pada bentrokan fisik, namun berhasil diredam setelah adanya upaya mediasi dari pihak berwenang.

Setelah mediasi dilakukan, pembongkaran kembali dilanjutkan. Dua alat berat diturunkan ke lokasi untuk meruntuhkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI tersebut. Menurut Pemerintah Kota Serang, lahan ini rencananya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mendukung penataan kota yang lebih rapi dan berkelanjutan.

– Upaya pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Foto: Banten)

Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, para pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan secara bertahap—mulai dari SP1 hingga SP3. Hal ini menunjukkan bahwa proses penertiban sudah dilakukan dengan prosedur yang cukup panjang.

Baca juga: Penertiban Pedagang Stadion Maulana Yusuf Dengan Satpol PP Ricuh

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa dasar dari tindakan ini bersumber dari data resmi. “Data yang kami pegang, datanya pun berasal dari warga sendiri—yakni para pemilik kios, bahwa perizinan sudah berakhir di tahun 2012 dan tidak dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ada juga warga yang merasa keberatan atas tindakan ini. “Perjanjian yang lama hingga hari ini masih berlaku, kan belum digugurkan,” ujar Riyadi, salah satu warga yang terdampak. Ia juga menambahkan, “Kita berharap tata kelola Kota Serang ini mengacu pada role wilayahnya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Banten.”

Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa jika para pedagang merasa memiliki dokumen legal terkait penggunaan lahan tersebut, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT