Serang, Bantentv.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan penandatangan memorandum of understanding atau MoU dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Adapun pekerja rentan yang dilindungi sebanyak 21.234 orang.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Bupati Serang.
21.234 pekerja rentan itu terdiri dari 200 orang nelayan, 770 orang guru ngaji, 2.426 orang BPD, 1.110 orang pelaku usaha ekonomi kreatif, 83 orang Balawista, 7.690 orang kader posyandu, 2.016 orang Poktan, dan 7.137 orang perangkat RT/RW.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Salurkan Santunan Kepada Pekerja Rentan
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan penandatanganan MoU bertujuan untuk memberikan layanan sosial bagi keluarga yang bekerja di Kabupaten Serang.
“Kita tahu setiap pekerjaan memiliki risiko, baik kecelakaan maupun kematian. Karena itu kami memastikan keluarga kami yang bekerja mendapatkan layanan sosial,” ujar Ratu Zakiyah.
Pihaknya hadir memastikan agar para pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial sehingga puluhan ribu orang tersebut masuk dalam jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Iurannya, kalau tidak salah, Rp16.800 per bulan. Untuk 2026 insyaallah kami anggarkan kembali. Targetnya sedang kami sesuaikan dengan kemampuan anggaran. Yang jelas ada penambahan,” Tutupnya.
Disampaikan Zakiyah, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicover oleh Pemkab Serang berasal dari berbagai lapisan masyarakat dan profesi yang merupakan pekerja rentan.
Editor : Erina Faiha