BerandaBeritaRibuan Butir Tramadol Disita Polisi dari Kontrakan di Kota Serang

Ribuan Butir Tramadol Disita Polisi dari Kontrakan di Kota Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan serta peredaran obat keras jenis Tramadol HCl.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ID (39) diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Lingkungan Koang Girang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan di wilayah Serang.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 3.200 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp546.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam,” ujar AKP Vhalio Agafe, Minggu, 8 Maret 2026.

Baca Juga: Ungkap Dua Kasus Narkoba, Polsek Serpong Amankan 2 kg Sabu dan Puluhan Ribu Obat Keras

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras Tramadol tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Bang Darwin.

Saat ini, orang yang diduga sebagai pemasok Tramadol tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku membeli Tramadol di kawasan Pasar Angke, Jakarta Barat, sebelum kemudian membawanya ke wilayah Serang untuk diedarkan kembali.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka membeli obat keras Tramadol dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Aktivitas peredaran Tramadol tanpa izin tersebut telah dijalankan tersangka selama kurang lebih enam bulan.

“Keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa ribuan butir Tramadol telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti Tramadol tersebut melalui BPOM Provinsi Banten untuk memastikan kandungan serta status obat yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta dilakukan tanpa izin resmi.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -