Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaRevisi UU TNI Dinilai Cacat Konstitusional

Revisi UU TNI Dinilai Cacat Konstitusional

Bantentv.com – Kini, DPR telah resmi mengesahkan Revisi UU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Sehingga, Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menuai protes dari publik. Beberapa pasal krusial dalam UU ini dianggap berpotensi membangkitkan Dwifungsi TNI yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.

Menurut Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, pembahasan revisi UU TNI cacat konstitusional. Dia menilai banyak pasal bermasalah.

“Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil,” kata Satya, Kamis 20 Maret 2025, mengutip detiknews.com.

“Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional, pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas, ini sangat mengecewakan,” sambungnya.

Dia mengaku akan mencari berbagai cara membatalkan revisi UU TNI yang telah sah menjadi undang-undang. Salah satunya dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Penolakan RUU TNI

BEM SI Serukan Pukul Mundur Militer ke Barak

Selanjutnya, Penolakan revisi UU TNI juga datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Mereka mengaku miris melihat bagaimana perluasan fungsi TNI telah disahkan dari yang seharusnya berfokus pada pertahanan negara kini merambah ke ranah sipil.

“Sejarah telah menunjukkan bahwa campur tangan militer dalam urusan sipil berisiko mengancam demokrasi dan supremasi sipil,” tulis BEM SI di Instagram resminya, Kamis 20 Maret 2025.

Menurut BEM SI, Jangan sampai kita mengulang kesalahan masa lalu. Demokrasi harus dijaga, bukan dikerdilkan.

“Maka dengan ini, mengajak seluruh masyarakat sipil dan mahasiswa untuk konsolidasi bersama. Rapatkan barisan, pukul mundur militer ke barak,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-15 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR.

TERKAIT