Bantentv.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, informasi terkait pencairan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri kembali menjadi sorotan publik.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat dibandingkan pola biasanya. Meski tanggal detailnya belum diumumkan, penyaluran diarahkan pada awal Ramadan 1447 H.
Gaji ke-14 merupakan tunjangan yang diberikan kepada aparatur negara, meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara menjelang Idulfitri. Dalam praktiknya, tunjangan ini lebih dikenal sebagai THR.
Awal Kebijakan Gaji ke-14
Kebijakan pemberian gaji ke-14 berawal pada 2016, saat tidak terjadi kenaikan gaji pokok aparatur negara. Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menetapkan pemberian THR melalui regulasi resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Seiring waktu, kebijakan tersebut menjadi agenda rutin tahunan dan terus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara serta kebutuhan aparatur.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Pemkab Serang Cair Mulai Hari Ini
Target Minggu Pertama Puasa
Secara umum, pencairan gaji ke-14 biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, untuk tahun 2026, pola tersebut mengalami percepatan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penyaluran THR ditargetkan pada minggu pertama Ramadan.
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Artinya, aparatur negara berpeluang menerima haknya tidak lama setelah Ramadan dimulai. Meski tanggal pastinya belum dirinci, pemerintah menegaskan pencairan dilakukan dalam waktu dekat sejak awal puasa.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Minta Seluruh Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu
Jika mengacu pada estimasi awal Ramadan 1447 H, pencairan THR ASN diperkirakan berlangsung pada rentang 19 hingga 26 Februari 2026.
Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Alokasi tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memastikan hak aparatur terpenuhi tepat waktu.
Hingga kini, nominal resmi THR 2026 memang belum diumumkan secara final. Namun, pola perhitungannya tetap mengacu pada struktur gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, dengan besaran disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-14 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta
- Golongan II: Rp3 juta hingga Rp4 juta
- Golongan III: Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta
- Golongan IV: Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta
Nominal tersebut merupakan estimasi berdasarkan struktur penghasilan yang berlaku. Besaran riil yang diterima masing-masing ASN dapat berbeda, tergantung komponen tunjangan dan kebijakan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Hari ke-14 Olimpiade Musim Dingin 2026, Tujuh Medali Emas Diperebutkan di Berbagai Cabang
Dasar Hukum
Pemberian gaji ke-14 memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme teknis pencairan dan penganggaran.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan kepastian pencairan pada awal Ramadan 2026 dan anggaran yang telah disiapkan, gaji ke-14 bagi ASN tahun ini dipastikan cair lebih cepat dari biasanya. Meski tanggal detail masih menunggu pengumuman resmi, estimasi waktu dan kisaran besaran sudah dapat menjadi gambaran awal bagi para aparatur negara.
Editor : Erina Faiha