Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api dan petasan. Imbauan ini dikeluarkan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Banten.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan aman, tanpa aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru tanpa petasan dan kembang api demi keselamatan bersama serta menjaga ketertiban umum,” ujar Andra Soni.
Baca Juga: Pantau Wisata Nataru, Andra Soni Ingatkan Pelayanan dan Harga yang Wajar
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, hingga menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat perayaan pergantian tahun.
Menurut gubernur, larangan ini juga bertujuan mencegah risiko kebakaran, kecelakaan, serta gangguan keamanan yang kerap muncul akibat penggunaan petasan, khususnya di kawasan permukiman padat.
Selain aspek keamanan, Andra Soni menekankan bahwa kebijakan ini memiliki nilai kemanusiaan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera.
“Perayaan Tahun Baru seharusnya menjadi momentum refleksi dan kepedulian sosial, bukan euforia yang berisiko,” katanya.
Pemprov Banten juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui sosialisasi masif dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Pengawasan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat daerah, serta dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Melalui imbauan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.