Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan tiga agenda strategis.
Agenda tersebut mencakup penyampaian jawaban Gubernur Banten atas pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas kedua Raperda tersebut, serta penjelasan DPRD terkait Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan strategis lima tahunan.
RPJMD ini disusun agar selaras dengan visi dan misi pemerintahan yang sedang berjalan, serta sebagai landasan arah pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Banten ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Dukungan permodalan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat struktur keuangan bank tersebut dan menjadikannya lembaga keuangan daerah yang kompetitif.
“Ini sesuai dengan ketentuan regulasi, di mana Bank Banten wajib memenuhi persyaratan modal inti sebesar Rp3 triliun. Pemerintah Provinsi terus berupaya mencapainya melalui berbagai skema, termasuk melalui Kerja Sama Usaha Bersama (KUB),” jelas Andra Soni.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Provinsi Banten membentuk susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas kedua Raperda usulan eksekutif tersebut secara menyeluruh.
Baca juga: DPRD Kota Serang Usulkan Empat Raperda
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa proses pembahasan akan dilaksanakan secara terbuka dan mendalam, demi menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kami akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan visi dan misi Gubernur. Karena Raperda RPJMD ini merupakan dokumen strategis pemerintahan Banten 2025–2029,” ujar Fahmi.
Rapat paripurna ini juga membahas Raperda usulan DPRD tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Raperda ini ditujukan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja non-formal serta kelompok rentan yang selama ini belum tercakup dalam skema jaminan sosial yang ada.
Langkah DPRD dan Pemprov ini dinilai menunjukkan komitmen serius untuk menjadikan Bank Banten sebagai aset keuangan yang membanggakan, sekaligus memperkuat peran lembaga tersebut dalam pembangunan daerah.
Siti Anisatusshalihah